Menuju konten utama

Hari Pertama PSBB Bogor, Mobil yang Masuk Turun Separuh

Mobil yang lewat Jagorawi turun hampir 50 persen saat PSBB hari pertama.

Hari Pertama PSBB Bogor, Mobil yang Masuk Turun Separuh
Sejumlah kendaraan roda empat antre di gerbang Tol Bogor Satelite, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bogor melalui Tol Jagorawi turun hampir separuh pada hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020). PSBB diselenggarakan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk Tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya pagi ini," katanya, dikutip dari Antara.

Ada dua regulasi yang dibuat Ridwan Kamil untuk menyelenggarakan PSBB, salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kawasan Bodebek.

"Pergub yang berisi 27 pasal itu mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," kata Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad.

Ketentuan lebih spesifik dan teknis mengenai pemberlakuan PSBB diatur dalam peraturan wali kota dan peraturan bupati.

Ridwan Kamil menegaskan polisi sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Mereka yang melanggar ketentuan akan mendapat surat teguran.

"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di delapan [profesi] zona pengecualian PSBB, seperti [bidang] logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang," katanya.

"Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan. Ada kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran," ia menambahkan.

Pemandangan yang kontras terjadi di Stasiun Bogor. Antara melaporkan stasiun tersebut masih ramai pada Rabu pagi. Pantauan di lokasi, meski ada pembatas jarak di kursi KRL dan kursi tunggu stasiun, tapi antrean masih terjadi ketika penumpang hendak naik dan turun kereta. Pengguna KRL yang mengarah ke Jakarta jumlahnya hampir sebanding dengan pengguna KRL yang mengarah ke Bogor.

Baca juga artikel terkait PSBB BOGOR

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino