tirto.id - Penyidik Polda Jawa Barat berencana meminta keterangan tiga saksi kasus kerumunan Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa (1/12/2020).
“Yaitu Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Kabid Tibum Pol PP Kabupaten Bogor dan anggota Satpol PP Bogor,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (30/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak luput dari pemeriksaan pada 17 dan 20 November lalu.
Pemeriksaan keduanya itu untuk mencari tahu ihwal implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah masing-masing. Sebab pada PSBB era pandemi COVID-19, pemerintah melarang adanya kerumunan, lantaran dikhawatirkan menjadi klaster baru Corona.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini (30/11/2020) memanggil lima saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam akad nikah anak Rizieq Shihab. Para saksi merupakan pihak RT dan RW di kediaman Rizieq, pelaksana harian Kapolsek Tanah Abang, camat, serta panitia.
“Konfirmasi terakhir dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, hanya satu orang saja yang tidak hadir yaitu panitia atas nama HAU. Empat orang (lainnya) telah dilakukan pemeriksaan,” sambung Awi.
Esok, penyidik juga akan memeriksa petugas keamanan, Bhabinkamtibmas Tanah Abang, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta. Kasus kerumunan dalam akad nikah ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran masih dalam pengusutan.
Hingga hari ini Rizieq, selaku penyelenggara acara, belum dimintai keterangan oleh penyidik. Namun tak menutup kemungkinan pentolan Front Pembela Islam itu akan diperiksa polisi. “Itu ada penjadwalan, termasuk pemanggilan MRS (Rizieq Shihab) dan H,” kata Awi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri