tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis menjadi saksi meringankan untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Jaksa keberatan lantaran Sobri Lubis merupakan terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Menurut JPU, berdasarkan kitab hukum acara pidana (KUHAP) telah diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum untuk dihadirkan sebagai saksi.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menilai bahwa keberatan disampaikan JPU tidak berdasar hukum.
"Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau kita mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan, dalam KUHAP. Tidak ada larangan karena sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum ini berkas perkaranya berbeda," kata Suparman.
Menurut Suparman, berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor.
Sementara Sobri jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 222 bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi untuk kasus kerumunan warga di Petamburan.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan