Menuju konten utama

Polisi Tangkap 21 Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

21 orang yang terdiri dari 15 anak dan enam dewasa itu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Polisi Tangkap 21 Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Sejumlah petugas kepolisian berjaga saat berlangsungnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021).ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Kepolisian menangkap 21 simpatisan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan 21 orang itu terdiri dari 15 anak dan enam dewasa.

"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini kita interogasi. Mereka tidak mengenakan atribut (FPI)," kata Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Erwin, 21 orang tersebut datang ke PN Jaktim sejak Rabu (26/5/2021) malam. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jaktim untuk pemeriksaan.

"Kami juga lakukan tes usap antigen terhadap mereka. Kami khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran COVID-19," ujar Erwin.

Kepolisian menerjunkan 2.300 personel gabungan untuk menjaga keamanan saat sidang putusan terhadap Rizieq di PN Jaktim. Erwin mengatakan ada penambahan jumlah personel lebih dari 300 orang.

"Hari ini kami ada sekitar 2300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres dan TNI," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini mengagendakan dua sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab, yaitu sidang putusan untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Hingga pukul 11.30 WIB, majelis hakim PN Jakarta Timur masih menggelar sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan