Menuju konten utama

Rizieq & Kuasa Hukum Minta Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan

Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyetujui permohonan Rizieq Shihab yang ingin menghadirkan kembali saksi ahli meringankan pada Senin (17/5).

Rizieq & Kuasa Hukum Minta Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang dengan agenda tuntutan pada kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang seharusnya diagendakan Senin (17/5/2021) pekan depan.

Penundaan tersebut lantaran Rizieq dan kuasa hukumnya meminta hakim untuk menghadirkan kembali saksi ahli yang meringankan. Setelah melalui diskusi yang alot, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyetujui permohonan tersebut.

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Suparman Nyompa di persidangan, Senin (10/5/2021) dilansir dari Antara.

Suparman Nyompa mengatakan penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa ini berakibat pada waktu yang dimiliki Rizieq Shihab dalam menyiapkan pembelaan menjadi lebih sedikit.

Atas hal tersebut, Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya pun tidak keberatan dan memilih tetap untuk menghadirkan kembali saksi ahli meringankan pada sidang 17 Mei 2021.

"Konsekuensinya di pembelaan nanti. Kalau hari Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan," ujar Suparman.

Suparman mengatakan bahwa setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 20 Mei 2021.

"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," katanya.

Persidangan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dilanjutkan kembali dengan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum tata negara Refly Harun dan dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto