tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah mengajukan usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya kepada Kementerian Kesehatan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku telah mengirimkan surat permohonan penetapan PSBB di Surabaya Raya kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Menurut Khofifah, PSBB Surabaya Raya meliputi tiga kawasan, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
"Surat sudah kami kirimkan dan sekarang menunggu keputusannya," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin malam (20/4/2020) seperti dilansir Antara.
Khofifah juga telah berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat Doni Monardo dan mengaku mendapatkan 'lampu hijau' untuk mengusulkan PSBB.
"Jika PSBB Jatim ini berjalan baik maka penanganan pandemi COVID-19 menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah mengendalikannya," ujar dia.
Surat Gubernur Jatim yang dikirimkan kepada Menkes bernomor 188/1409/013.1/2020. Surat ini juga telah dilengkapi beberapa lampiran tentang kajian perlunya PSBB, disertai data pendukung.
Lampiran kajian dalam surat itu berisi data mengenai peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
Data di lampiran itu juga memuat info soal kesiapan pemda terkait ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaring pengaman sosial serta keamanan.
Khofifah menjelaskan PSBB perlu diberlakukan di Surabaya karena kota ini merupakan episentrum utama penularan virus corona di Jawa Timur.
Sedangkan Sidoarjo dan Gresik, merupakan wilayah penyangga Surabaya, yang selama ini tercatat mengalami tren kenaikan pasien positif. Kata Khofifah, pola interaksi kewilayahan di tiga daerah ini sangat erat.
Usulan pemberlakuan PSBB di tiga daerah ini telah sesuai kesepakatan dan hasil Rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda Jatim, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo pada Minggu (19/4/2020).
Hingga kini, Kemenkes telah menyetujui usulan pemberlakuan PSBB di dua provinsi dan belasan kabupaten/kota. Berikut daftar daerah yang memperoleh izin memberlakukan PSBB:
- DKI Jakarta
- Provinsi Sumatera Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
- Kabupaten Sumedang
- Kota Tegal
- Kota Pekanbaru
- Kota Makassar
- Kota Tarakan
- Kota Banjarmasin.