tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp568,7 juta untuk gaji pegawai Bandung Zoo selama dua bulan. Alokasi dana ini dikucurkan selama masa transisi sembari menunggu penunjukan pengelola baru.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna Aju, memastikan para pekerja Bandung Zoo mendapat kontrak resmi dari Pemkot Bandung sejak 25 Maret 2026.
“Untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kami meng-hire mereka sebagai tenaga ahli terhitung mulai 25 Maret,” ucap Bariati dalam keterangan resmi dikutip kontributor Tirto, Kamis (2/3).
Dia menambahkan, para pekerja yang dikontrak mencapai 121 orang. Mereka akan menerima upah sesuai upah minimum kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta per bulan.
“Untuk nilai (upah), kami sesuaikan dengan UMK yang berlaku di Kota Bandung. Per bulannya sekitar Rp568.700.000, dan ini untuk dua bulan masa transisi,” tambahnya.
Kontrak berlaku hingga 24 Mei 2026. Durasi ini disesuaikan dengan target Pemkot Bandung menunjuk pengelola baru sebelum awal Mei.
“Kontrak kerja ini dimulai dari 25 Maret dan akan berakhir di tanggal 24 Mei 2026, dengan asumsi sebelum tanggal itu sudah ada pengelola baru,” imbuhnya.
Menurut Bariati, status tenaga ahli dipilih karena keahlian para pekerja Bandung Zoo tidak bisa digantikan sembarang orang. Profesi seperti keeper (perawat satwa) hingga dokter hewan membutuhkan kompetensi khusus.
“Ini berbeda dengan kontrak kerja seperti PKWT. Ini kontrak tenaga ahli karena keahlian mereka jarang dimiliki orang lain,” katanya.
Dirinya menyebut, sebelum lebaran, para pekerja juga telah menerima bantuan santunan yang bersumber dari kolaborasi Pemkot Bandung dan Baznas Kota Bandung.
Sementara itu, persoalan tunggakan gaji pekerja dari Februari hingga 24 Maret 2026, kata Bariati, telah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk tunggakan Februari sampai Maret, alhamdulillah sudah dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Meski telah dikontrak oleh Pemkot Bandung, Bariati menegaskan para pekerja tetap berstatus sebagai pegawai Yayasan Margasatwa sebagai pemberi kerja sebelumnya. Kontrak tenaga ahli ini tidak menghapus status kepegawaian mereka.
“Mereka tetap menjadi pegawai dari pemberi kerja sebelumnya, hanya saja saat ini dipekerjakan sebagai tenaga ahli oleh pemerintah,” jelasnya.
Pemkot Bandung optimistis proses lelang pengelola baru dapat selesai tepat waktu. Targetnya, sebelum 5 Mei 2026 sudah ada pemenang yang akan mengambil alih pengelolaan Bandung Zoo.
“Kami mengimbau pekerja bisa bekerja maksimal dan optimal, menjaga keselamatan dan kesehatan hewan. Mereka tidak perlu khawatir lagi terhadap kebutuhan finansialnya,” imbaunya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































