Menuju konten utama

Pemkot Bandung Larang Warganya Mudik Lokal Saat Lebaran

Diperkirakan banyak pemudik lokal dari wilayah Bandung Raya yang akan datang ke Kota Bandung.

Pemkot Bandung Larang Warganya Mudik Lokal Saat Lebaran
Polisi mengarahkan kendaraan roda empat untuk menjalani pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan tetap melarang masyarakat Kota Bandung untuk melakukan mudik lokal menjelang dan saat perayaan lebaran. Mudik lokal yang dimaksud yakni mudik hanya di wilayah Bandung Raya saja meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bila ada warga yang memaksakan diri untuk mudik, maka pihak RT dan RW setempat harus tahu dan memerintahkan warga tersebut untuk mengisolasi diri selama 14 hari.

"Mudah-mudahan pengurus RT dan RW lebih tahu dan mengawasi warganya supaya mereka melakukan isolasi mandiri 14 hari, kalau memang ketahuan mudik," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020) dilansir dari Antara.

Menurutnya tidak tertutup kemungkinan banyak pemudik lokal yang akan datang ke Kota Bandung. Sehingga peran aparatur di tingkat kewilayahan sangat diperlukan untuk mengawasi wilayahnya.

Yana mengakui Pemkot Bandung cukup kesulitan mengawasi pemudik yang pergi keluar Kota Bandung. Karena, kata dia, pos penjagaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak beroperasi selama 24 jam.

"Sulit sekarang, PSBB juga kan sekarang ada jamnya dari 06.00 sampai 20.00 WIB, kami juga sulit, tidak mungkin melakukan penjagaan 24 jam," katanya.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan larangan mudik lokal ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada ASN yang tetap berupaya mudik, maka ada sanksi yang akan diterapkan seperti penundaan kenaikan pangkat.

"Bisa saja (diberhentikan) kalau dia sengaja dan bukan termasuk yang dikecualikan. Bisa saja nanti masuk kategori sedang ditahan kenaikan pangkat. Hukuman dikembalikan ke UU soal disiplin pegawai," kata Ema.

Baca juga artikel terkait PSBB BANDUNG RAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto