Menuju konten utama

Ridwan Kamil Sebut PSBB Bandung Raya Diterapkan Mulai 22 April 2020

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya akan diterapkan mulai 22 April 2020.

Ridwan Kamil Sebut PSBB Bandung Raya Diterapkan Mulai 22 April 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Wilayah Bandung Raya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 22 April hingga 6 Mei 2020 usai disetujui Menkes Terawan Agus Putranto.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam siaran video conference, Jumat (17/4/2020).

Kang Emil mengatakan PSBB di Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari yakni mulai 22 April hingga 6 Mei 2020.

"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," kata dia.

Terkait persiapan pelaksanaan kebijakan PSBB di Bandung Raya hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah 100 persen dari sisi teknis baik dari kesiapan petugas kepolisian, TNI dan lain-lain.

"Hanya masih perlu melakukan sosialisasi. Oleh karena itu, sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 9-10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini.

"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata dia.

Ia mengatakan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya juga akan diiringi pengetesan masal COVID-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.

PSBB Bandung Raya ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz