Menuju konten utama

Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya dan Kota Tegal

Menkes Terawan menyetujui permohonan pemberlakuan PSBB untuk Kota Tegaldan wilayah Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya dan Kota Tegal
Petugas memeriksa suhu tubuh pemudik yang akan menuju Sumedang di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Sumedang di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah dan wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.

Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Sementara PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang juga perlu ditetapkan untuk menanggulangi wabah COVID-19 setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Keputusan PSBB Tegal telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020. Sedangkan PSBB Bandung Raya juga ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menkes Terawan sebelumnya juga telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, dan Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain wilayah yang disetujui untuk melaksanakan PSBB, Menkes menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao NTT.

Hingga saat ini, penanganan kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan pasien yang sembuh menjadi 607 setelah ada penambahan sebanyak 59 orang per 17 April. Penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 407 orang dengan total menjadi 5.923, dan angka meninggal dunia menjadi 520 setelah ada penambahan sebanyak 24 orang.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Hendra Friana