tirto.id - PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kamis (16/4/2020) pagi ini, ada 10 kabupaten/kota dan provinsi yang telah menerapkan PSBB, yaitu:
1. DKI Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Depok
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang
7. Kota Tangerang Selatan
8. Kota Bekasi
9. Kabupaten Bekasi
10. Kota Pekanbaru
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.
“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata dia.
Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Ada beberapa daerah yang belum bisa menerapkan PSBB, misalnya Kabupaten Fakfak, Papua. Menurut Kemenkes, Fakfak belum bisa menerapkan PSBB karena wilayah tersebut belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.
Permohonan PSBB oleh Bupati Fakfak dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 9 April. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.
Namun demikian Pemerintah di sana harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19 dan mensosialisasikan PHBS.
Kemudian pada 14 April Menkes Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Fakfak yang menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam menetapkan PSBB.
Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Agung DH