tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1449/V/KEP./2020 bertanggal 13 Mei 2020, yang berisikan larangan mudik bagi PNS Polri di masa pandemi Covid-19.
Surat ini ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan. Meski dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas.
Aturan ini dikeluarkan berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020. Pemberian izin perjalanan dinas pun harus dilakukan secara selektif.
"Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik, kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (14/5/2020).
Rekomendasi itu pun mesti memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan. PNS Polri yang bertugas juga harus memiliki persyaratan seperti surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, surat keterangan sehat atau hasil negatif Covid-19 dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
PNS Polri juga wajib menunjukan kartu identitas diri, kemudian melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan. Bila mereka tak mampu penuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka dilarang melakukan perjalanan atau mudik saat pandemi Covid-19.
Surat Edaran dari Gugus Tugas itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat; meningkatkan keberhasilan pelaksanaan PSBB; meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto