Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya akan diterapkan mulai 22 April 2020.
Menkes Terawan menyetujui permohonan pemberlakuan PSBB untuk Kota Tegaldan wilayah Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.