Menuju konten utama
Kekerasan Seksual Anak

Pemerkosa Dituntut & Divonis Ringan, Kajari Lahat Dinonaktifkan

Pejabat yang menangani perkara pemerkosaan di Lahat, yakni JPU dan pejabat struktural sudah dinonaktifkan.

Pemerkosa Dituntut & Divonis Ringan, Kajari Lahat Dinonaktifkan
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan berinisial NW dinonaktifkan usai terdakwa anak kasus pemerkosaan, OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara. Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 7 bulan.

“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (jaksa penuntut umum dan pejabat struktural) sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.

Penonaktifan itu berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tujuannya untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Merujuk proses eksaminasi penanganan perkara kejahatan seksual terhadap anak, kejaksaan menemukan bahwa jaksa yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat ada kesalahan.

“(Mereka) tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiel, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ucap Ketut.

Kemudian, hasil eksaminasi khusus diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan.

Jaksa Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Pada perkara ini, OH dan MAP divonis 10 bulan penjara karena telah memperkosa pelajar SMA, AAP, di Lahat. Sedangkan satu tersangka lainnya, GA, MASIH diperiksa oleh Polres Lahat.

Jaksa menuntut terdakwa 7 bulan penjara, namun hakim Pengadilan Negeri Lahat memvonis lebih tinggi yakni 10 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz