tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah juga akan meminta DPR RI untuk menunda pembahasan RUU HIP ini.
Mahfud mengatakan keputusan ini diambil langsung Presiden Joko Widodo usai memimpin rapat terbatas dengan jajaran menterinya, Selasa (16/6/2020).
"Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP ini untuk lebih dulu berdialog dan menyerap aspirasi publik. Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR RI.
"[Pemerintah] tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan Presiden Jokowi menolak pembahasan karena berpendapat TAP MPRS 25 tahun 1966 masih berlaku dan mengikat soal larangan Komunisme dan Marxisme. Kemudian, pemerintah melihat rumusan Pancasila yang sah adalah Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Mahfud mengatakan pemberitahuan secara konferensi pers sudah sebagai bagian pemberitahuan kepada publik. Di sisi lain, pemerintah akan memberikan jawaban secara resmi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Makanya Menkumham diajak ke sini nanti yang akan memberitahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita minta DPR menunda untuk membahas itu, itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi [ke DPR]," kata Mahfud.
Senada, Menkumham Yasonna H. Laoly juga memastikan pemerintah belum mengirimkan surat presiden ke DPR untuk membahas RUU HIP. Pemerintah ingin agar DPR membahas lebih jauh sehingga masyarakat tidak perlu gaduh.
"Prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan kami tindaklanjuti dengan DPR dan harapan kami dengan ini masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang," kata Yasonna.
Yasonna memastikan pemberitahuan penundaan secara resmi ke DPR akan segera disampaikan.
"Kan kami pemerintah kan punya waktu 30 hari nanti saya tidak tahu tanggal pastinya tapi saya cek bulan ini nanti akan kami sampaikan," kata Yasonna.
RUU ini memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), GP Ansor, hingga para purnawirawan. Tudingan mereka terhadap peraturan ini beragam, dari mulai yang spekulatif seperti membangkitkan komunisme, hingga dianggap terlalu sekuler atau bahkan tidak ada urgensinya sama sekali.
Di DPR sendiri, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU ini. Alasannya karena RUU ini tak mengakomodasi TAP MPRS tentang pelarangan komunisme.
Menyusul kemudian ada Partai Demokrat yang saat ini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan partainya sejak awal telah menarik diri pembahasan RUU HIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurut Hinca, RUU HIP ini tak ada urgensi dan minim substansinya.
"Dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona," kata Hinca, Selasa (16/6/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto