Menuju konten utama

Pemerintah Terbitkan Aturan soal Royalti untuk Musisi

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Pemerintah Terbitkan Aturan soal Royalti untuk Musisi
Ilustrasi musik. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah Indonesi resmi menerbitkan aturan tentang royalti sebagai upaya untuk melindungi musisi dan pemilik hak kekayaan intelektual.

"Peraturan Nomor 56 Tahun 2021 kami keluarkan untuk mempertegas bahwa ada hak orang lain," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, seperti diwartakan Antara News.

Pada akhir Maret lalu, kata dia, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ia pun menyatakan, aturan itu mempertegas kalau pemutaran musik untuk kegiatan komersil, misalnya di kafe akan dikenakan royalti. Menurut dia, nantinya royalti itu akan diberikan kepada pemegang hak cipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

Dengan adanya aturan ini, kata Freddy, karya para musisi lebih dihargai dan mereka mendapatkan nilai ekonomi dari karya mereka.

Freddy pun meminta kepada para musisi untuk menyampaikan pertanyaannya di publik kalau ingin membebaskan lagunya untuk dipakai siapa saja dan tidak dipungut royalti.

Di sisi lain, Freddy pun menekankan bahwa musisi tersebut harus menghargai musisi lain yang menginginkan karyanya dipungut royalti.

Ia mengatakan, Kemenkumham tengah merancang pusat informasi untuk musik dan lagu yang bisa diakses pelaku industri musik. Tujuannya, kata Freddy, untuk mengetahui siapa pemilik hak cipta.

Menurut dia, pusat informasi musik dan lagu ini untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. "Kita buat mekanisme pencatatan hak cipta," kata Freddy.

Selain itu, bank data untuk musik dan lagu juga berfungsi sebagai pembuktian kepemilikan hak kekayaan intelektual ketika terjadi perselisihan terhadap sebuah karya.

Baca juga artikel terkait ROYALTI MUSIK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Musik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya & Antara