Menuju konten utama

Pemerintah Siapkan Aturan soal Penempatan Polri di Jabatan Sipil

Menurut Jimly Asshiddiqie, penyusunan PP ini penting demi meredakan kegaduhan publik sekaligus menata ulang pola pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

Pemerintah Siapkan Aturan soal Penempatan Polri di Jabatan Sipil
KonFerensi pers Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi digelar secara tertutup di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum baru terkait pekannempatan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Yusril mengatakan PP tersebut akan menjadi aturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hal ini juga sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal anggota Polri di jabatan sipil.

“Kami akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Yusril dalam konferensi pers.

Yusril menyebut PP ini juga nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum disampaikan ke publik. Menurutnya, target penyelesaian PP paling lambat akhir Januari 2026.

“Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut penyusunan PP ini penting untuk meredakan kegaduhan publik sekaligus menata ulang pola pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

“Mudah-mudahan ini nanti kompak ya, antar Komisi Percepatan Reformasi [Polri] dengan pemerintah, mudah-mudahan ini akan mengarahkan perhatian masyarakat lebih produktif ke depan. Tidak usah lagi terlalu risau dengan berbagai isu yang mungkin memecah belah kita,” tuturnya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri siap mematuhi aturan baru yang akan diterbitkan. Ia menegaskan komitmen Polri sebagai institusi taat hukum dan menghormati putusan MK.

Baca juga artikel terkait JABATAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi