Menuju konten utama

Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik Januari-Maret 2019

Tarif yang ditetapkan masih sama dengan periode Oktober-Desember 2018, yang juga berlaku sejak 2017.

Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik Januari-Maret 2019
Pekerja melintas di Proyek pembangunan Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) Cisauk, Tangerang, Banten, Jumat (7/12/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode Januari hingga Maret 2019. Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, tarif yang ditetapkan masih sama dengan periode Oktober-Desember 2018, yang juga berlaku sejak 2017.

"Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment)," kata Agung di Jakarta, Kamis (3/12/2018).

Agung menambahkan, jika melihat parameter makro pada September hingga November 2018, maka seharusnya tarif listrik saat itu bisa naik. Sebab, posisi nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS menjadi Rp 14.914,82/dolar AS, sementara nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 USD/Barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.

Namun hal tersebut tidak dinaikkan oleh pemerintah dengan berbagai pertimbangan, salah satunya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Berikut tarif tenaga listrik Triwulan I/2019:

- Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 atau industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

- Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 atau bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.

- Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 atau rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 atau rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 atau rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 atau rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 atau bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 atau kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

- Rp 1.645/kWh untuk pelanggan layanan khusus.

- Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

"Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," ujar Agung.

Baca juga artikel terkait TARIF DASAR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari