Menuju konten utama

Pemerintah Perpanjang Pembatasan WNA Masuk Indonesia 14 Hari Lagi

Pemerintah memperpanjang pembatasan warga negara asing (WNA) untuk masuk Indonesia hingga 14 hari ke depan.

Pemerintah Perpanjang Pembatasan WNA Masuk Indonesia 14 Hari Lagi
Pedagang menawarkan pakaian kepada wisatawan di Pasar Seni Kuta, Badung, Bali, Selasa (10/3/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.

tirto.id - Pemerintah memperpanjang pembatasan warga negara asing (WNA) untuk masuk Indonesia hingga 14 hari ke depan. Hal tersebut diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (11/1/2021).

"Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Ketua Komite Pengarah Komite Percepatan Penanganan COVID-19 Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Airlangga mengatakan, perpanjangan pembatasan WNA masuk ke Indonesia bertambah 14 hari setelah pembatasan sebelumnya berakhir pada 14 Januari 2021 sehingga berlaku sampai 28 Januari 2021.

"Jadi sekarang 1-14 diperpanjang 2 kali 7 hari sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," kata Airlangga.

Pemerintah sebelumnya melarang sementara warga negara asing untuk berkunjung ke Indonesia. Pelarangan tersebut dilakukan sebagai respons kemunculan varian COVID-19 baru yang dinilai punya penyebaran lebih cepat dan diputuskan dalam rapat kabinet, Senin (28/12/2020).

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Khusus bagi WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020 diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR saat tiba di Indonesia berstatus negatif paling lambat 2x24 jam dari tanggal keberangkatan. Para WNA tersebut lantas wajib menjalani karantina selama 5 hari sejak tiba di Indonesia. Hal tersebut sesuai isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020.

"Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno.

Retno mengatakan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi para pejabat untuk tetap kunjungan ke Indonesia. Namun, kunjungan hanya diberlakukan jika kunjungan resmi dengan pejabat paling tidak setingkat menteri.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN WNA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri