Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pemerintah Patok Harga Swab Antigen Maksimal Rp250 Ribu di Jawa

Kemenkes dan BPKP putuskan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.

Pemerintah Patok Harga Swab Antigen Maksimal Rp250 Ribu di Jawa
Petugas memproses hasil sampel tes usap antigen karyawan di laboratorium mini di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan penetapan harga tersebut merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen swab berbeda-beda di tiap rumah sakit.

Azhar mengatakan penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati oleh dua lembaga. Kemenkes dan BPKP telah menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” kata dia dalam konfrensi pers bersama Kemenkes dan BPKP, Jumat (18/12/2020).

Kata dia, rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebut penetapan harga tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes. Kata dia, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test Antigen Swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test Antigen Swab,” ucapnya.

Penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz