Menuju konten utama

Yang Terjadi dalam Aksi 1812: Pemecahan Massa hingga Berujung Ricuh

Demonstrasi 1812 berujung penangkapan ratusan orang di beberapa titik. Polisi memang melakukan pencegatan di beberapa jalur masuk Jakarta.

Yang Terjadi dalam Aksi 1812: Pemecahan Massa hingga Berujung Ricuh
Polisi menangkap sejumlah anggota dan simpatisan FPI di Tanah Abang yang akan melakukan demo bebaskan Rizieq di Patung Kuda Monas, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Polisi dengan membawa tameng, tongkat, dan gas air mata menghampiri dan menangkap massa yang tidak mau membubarkan diri. Polisi juga menyita ambulance yang diduga membawa logistik makanan untuk pendemo. Tirto.id/ Andrey Gromico

tirto.id - Demonstrasi bertajuk 1812 yang diselenggarakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, Jumat (18/12/2020) kemarin, berujung pembubaran oleh polisi. Aksi ini membawa beberapa tuntutan: usut tuntas kasus pembantaian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), bebaskan Rizieq Shihab tanpa syarat, dan setop kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum.

Sebetulnya polisi tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi ini. Dengan kata lain tidak memberikan izin. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bilang di masa pandemi tak boleh ada kerumunan dan demonstrasi termasuk di dalamnya.

Wakil Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bakmumin mengatakan panitia tetap menggelar aksi karena itu dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Menurut Novel, UU Kekarantinaan Kesehatan tidak bisa dijadikan alasan pelarangan karena ia rendah dari UUD. PA 212 adalah salah satu organisasi yang tergabung dalam ANAK NKRI.

Ia juga membandingkan dengan kerumunan lain yang diizinkan, dalam hal ini pilkada. "Kalau mau membubarkan kerumunan, kenapa tidak bubarkan pesta pilkada sampai selebrasinya di Solo yang brutal menentang prokes (protokol kesehatan)?" kata Novel kepada reporter Tirto, Jumat.

"Kalau tidak mau [ada masyarakat] berkerumun, maka janganlah berbuat zalim terhadap rakyat dan ulama," tambahnya. "Sehingga dengan begitu salah penguasa ini [demonstrasi], bukan mereka yang ikut aksi."

Kepolisian menghalau massa untuk masuk Jakarta hingga ke lokasi aksi, yaitu di Patung Kuda, di sejumlah titik. Penyekatan dilakukan di Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara massa yang berhasil sampai di titik aksi pun dibubarkan.

"Kami akan melakukan tindakan tegas untuk membubarkan massa. Jakarta masih tinggi COVID-19, ini melanggar aturan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi demonstrasi.

Namun massa tak mau bubar. Polri bersama TNI pun memajukan barisannya ke arah pengunjuk rasa. Heru kembali memberikan ultimatum: "Kepada korlap segera kembali karena ini melanggar aturan. Pasukan persiapan, bubarkan massa."

"Dia represif menyerang kami. Kami enggak tahu alasannya apa di situ. Akhirnya kami mundur dengan tertib, dengan baik-baik," kata salah satu 'Jawara 411' Bashir, dalam video yang diperoleh reporter Tirto dari Sekum FPI, Munarman.

Sejumlah orang akhirnya ditangkap polisi. Perangkat demonstrasi juga disita.

Bashir bercerita beberapa jawara yang ditangkap adalah Latif, Fuad beserta tiga murid perguruan Cikpiting Pasar Minggu dan satu jawara lain. Yang tidak ditangkap sempat bernegosiasi dengan polisi untuk membebaskan yang ditahan. "Kami nego untuk membebaskan beliau. Dia (polisi) bilang katanya bawa senjata tajam, padahal saya yakin enggak ada." Dia juga bilang para jawara tidak berbuat ricuh.

Pada saat dibubarkan, koordinator aksi 1812 Rijal mengatakan telah menginstruksikan "kepada sahabat-sahabat umat Islam untuk hari ini mengundurkan diri dari areal Patung Kuda, dari lokasi demo." Ini wartawan Tirto lihat lewat video yang juga dari Munarman. "Saya sebagai korlap siap bertanggung jawab. Bebaskan kawan-kawan semua," tambahnya.

Munarman mengatakan reaksi pembubaran demontsrasi adalah perbuatan pidana karena unjuk rasa dilindungi UU 9/1998. "Itu salah satu bentuk pelanggaran HAM," kata Munarman kepada reporter Tirto.

155 Orang Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berdasarkan data terakhir, mereka sudah "mengamankan 155" orang.

Mereka ditangkap di sejumlah tempat dengan alasan yang berbeda-beda. Ada yang ditangkap lantaran kedapatan membawa ganja. Ini massa dari Depok. Ada yang ditangkap karena membawa senjata tajam.

Lalu ada pula yang ditangkap karena menyerang petugas menggunakan samurai.

Polisi juga menemukan 22 peserta demonstrasi berstatus reaktif COVID-19. Semuanya langsung dibawa ke RSD Wisma Atlet.

Dalam keterangan terakhir, kemarin, Yusri bilang masih memeriksa orang-orang yang ditangkap. "Kalau memang ada [pelanggaran], akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Baca juga artikel terkait AKSI 1812 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika & Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Andrian Pratama Taher
Penulis: Adi Briantika & Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino