Menuju konten utama

Autopsi Sementara, Polisi: Ada 18 Luka Tembak di Jenazah Laskar FPI

Hasil autopsi sementara, polisi sebut ada 18 luka tembak pada jenazah laskar FPI tanpa ada tanda-tanda kekerasan lain.

Autopsi Sementara, Polisi: Ada 18 Luka Tembak di Jenazah Laskar FPI
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Bareskrim Polri belum merilis hasil autopsi enam jenazah Laskar FPI yang tewas ditembak oleh reserse Polda Metro Jaya. Namun yang bisa disampaikan ke publik untuk sementara, kata polisi, hanya luka tembak.

“Luka tembak ada 18, tidak ada tanda-tanda kekerasan lain,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, ketika dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020). Enam lelaki itu ditembak mati pada Senin (7/12), di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kilometer 50.

Andi Rian tak merinci lebih lanjut soal jumlah luka tembak yang ia kemukakan.

Para korban tewas adalah Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. DPP FPI pun menguburkan lima dari enam korban di pesantren Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua hari setelah penembakan.

Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis menyebutkan kondisi enam jenazah tersebut. “Pertama, seluruh jenazah syuhada terdapat lebih dari satu lubang peluru. Kedua, tembakan terhadap para syuhada tersebut memiliki kesamaan sasaran yaitu semua tembakan mengarah ke jantung,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/12).

Ketiga, berdasar bekas tembakan yang menurut pendapat ahli ketika memandikan jenazah, para korban ditembak dari jarak dekat; empat, masih menurut ahli, tembakan ke arah jantung dilakukan dari depan; lima, di tubuh korban terdapat tanda penyiksaan.

Komnas HAM pun turun tangan menyelidiki perkara ini. Pada 16 Desember, tim penyelidikan mengirimkan surat panggilan kepada dokter yang mengautopsi jenazah enam anggota Laskar FPI, guna untuk meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi. Surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Penting bagi tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman prosedur, proses dan substansi autopsi yang dilakukan. Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri