Menuju konten utama

Polisi akan Periksa Panitia Aksi 1812 usai Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan status perkara Aksi 1812 ke tahap penyidikan karena diduga melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Polisi akan Periksa Panitia Aksi 1812 usai Naik ke Tahap Penyidikan
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kerumunan Aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pengusutan perkara itu berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian.

“Ada laporan, kami lakukan penyelidikan terhadap para penggawa 1812 yang melakukan kerumunan tersebut karena ini [kerumunan] dilarang. Hari ini sudah naik tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang. Lantas polisi melaksanakan gelar perkara kasus kerumunan tersebut. Yusri belum dapat merinci siapa saja yang akan dipanggil menjadi saksi perkara, tapi ia bilang ada pihak panitia aksi bakal dimintai keterangan. Belum diketahui pula kapan waktu pemeriksaan berlangsung.

“Ini dipersangkakan Pasal 169 KUHP atau Pasal 160 KUHP, juga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rencana tindak lanjutnya akan kami panggil, termasuk penanggung jawab [pun] panitianya yang lain,” jelas Yusri.

Polisi diketahui telah menangkap 455 pengunjuk rasa pada kegiatan yang berlangsung pada Jumat (18/12) itu. Tujuh di antaranya resmi menjadi tersangka (lima orang karena kedapatan membawa senjata tajam, dua orang karena membawa narkoba). Sementara, ada 28 demonstran yang reaktif COVID-19 dan kini menjalani perawatan di Wisma Atlet; sisanya telah dipulangkan usai pemeriksaan 1x24 jam.

Unjuk rasa itu menuntut penuntasan kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI, meminta dibebaskannya Rizieq Shihab tanpa syarat, meminta menghentikan kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum. Massa yang merupakan pendukung Rizieq ini ingin berdemonstrasi di depan Istana Negara, tapi aparat mengadang mereka di sekitar Patung Kuda.

Karena masih dalam massa pandemi, aparat membubarkan massa karena tak ingin penyebaran COVID-19 semakin masif di Ibu Kota. 5.000 personel gabungan pun turun tangan guna pengamanan.

Baca juga artikel terkait AKSI 1812 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto