tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan tarif dagang RI-Amerika Serikat (AS) turun menjadi 15 persen dari sebelumnya 19 persen. Hal ini terjadi usai Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan tarif dagang gagasan Presiden AS Donald Trump.
"Tarif [dagang dari AS], kan global tarif 15 persen, maka yang berlaku [tarif dagang RI-AS] adalah global tarif yang 15 persen," ucap Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Di satu sisi, Airlangga memastikan bahwa perjanjian dagang (agreement on reciprocal trade/ART) RI-AS tetap berlaku. Pemberlakuan ART tersebut berlangsung setelah 90 hari masa peninjauan kembali.
Pemerintah RI, kata Airlangga, juga harus melakukan proses ratifikasi terhadap ART. Adapun ratifikasi dilakukan agar ART dapat disesuaikan dengan produk hukum Tanah Air.
"[ART RI-AS] enggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi," tutur dia.
Untuk diketahui, Pemerintah RI telah menuntaskan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan AS, dengan dokumen ART ditandatangani Airlangga Hartarto dan Perwakilan AS Jamieson Greer.
Melalui penandatanganan dokumen ATR ini, Indonesia resmi menerima penurunan tarif impor ke AS sebesar 19 persen (sebelum ada putusan MA AS).
“Dan dokumen terkait dengan Agreement on Reciprocal Trade ini lampirannya itu tadi juga dilanjutkan bersama di kantor daripada USTR, Ambassador Jamison Greer. Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan ini salah satu daripada perjanjian yang membentuk Council of Trade and Investment,” papar Airlangga, dalam konferensi pers terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS secara daring, Jumat (20/2/2026).
Dia menjelaskan, tujuan dan visi perjanjian ini adalah untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, memperkuat rantai pasok dan menghormati kedaulatan dari masing-masing negara.
Bagi Indonesia kesepakatan ini juga menjadi salah satu upaya untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































