tirto.id - Pemerintah akhirnya memutuskan melakukan moratorium untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) karena tidak semua daerah pemekaran dapat mandiri setelah berdiri selama beberapa tahun.
"Ada daerah yang sudah tiga tahun setelah terbentuk, belum juga menentukan ibu kota kabupatennya. Saya pikir bagaimana ini bisa terjadi? apakah saat diusulkan tidak direncanakan matang terlebih dahulu," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Palembang, Senin (17/4/2017).
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, sejak Daerah Otonomi Baru dibuka pada 1999, negara telah mengesahkan 237 kabupaten/kota baru.
Kendati demikian, kata Tjahjo, hingga 2017, masih ada daerah yang mengajukan untuk DOB dan pemekaran wilayah, di antaranya di Provinsi Papua terdapat dua kabupaten, kemudian di Barito, Cirebon, Lamongan, Tapanuli Selatan, dan Aceh.
Sementara di sisi lain, kata dia, sejak dimulai tahun 1999 hingga sekarang, daerah pemekaran baru ini tidak semuanya mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan warganya.
"Dari sisi hirarki pemerintahan saja, masih ada Komandan Kodim yang merangkap tujuh kodim sekaligus di suatu daerah pemekaran. Belum lagi jika kami bicara perangkat lainnya seperti Kejaksaaan dan lainnya," ujar dia.
Menurut dia, yang cukup menyedihkan adalah masih ada beberapa daerah pemekaran baru yang penduduknya tidak sampai 10 ribu jiwa, tapi meminta persamaan hak seperti daerah yang berpenduduk di atas satu juta jiwa.
Untuk itu, Mendagri meminta maaf kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sejak lama mengajukan usulan daerah pemekaran baru namun belum bisa direalisasikan.
"Dengan segala hormat, saya meminta maaf ke anggota DPD. Pemerintah saat ini berharap daerah dapat fokus membangun daerahnya dari pinggiran dan bersemangat mengentaskan kemiskinan seperti semangat dalam Nawacita pemerintahan Jokowi-JK," kata dia dikutip dari Antara.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto