tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim tidak ada pengusaha yang komplain atas kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (migor) atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Larangan ekspor sementara ini berlaku efektif mulai besok, Kamis (28/4/2022).
"Tidak ada [protes]," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Musdhalifah mengatakan seluruh pengusaha sawit justru mendukung kebijakan ini terutama soal pasokan dalam negeri. "Semuanya dukung soal pasokan," imbuhnya.
Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi mengatakan organisasinya mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Namun, Gapki bakal memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," kata Tofan dalam keterangan tertulis.
Tofan mengatakan apabila kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa awit, maka pemerintah harus mengevaluasi kebijakan tersebut.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan Red Palm Oil (RPO) masih diperbolehkan untuk ekspor.
"Untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Airlangga menegaskan pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun di luar itu tetap diizinkan untuk ekspor.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan