tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, larangan ekspor minyak goreng diberlakukan hanya untuk bahan baku yakni Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein. Larangan ini berlaku untuk seluruh produsen RBD Palm Olein mulai Kamis, 28 April 2022.
"Pelarangan untuk produk RBD Palm Olein untuk tiga kode HS, 15119036, 15119037, 15119039," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenko Perekonomian, Selasa (26/4/2022).
Airlangga mengatakan, larangan ekspor tersebut akan berlaku sampai harga minyak goreng curah di dalam negeri bisa turun sampai Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.
Nantinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memeriksa data rantai pasok RBD Palm Olein yang selama ini diekspor, untuk memastikan larangan ekspor tersebut ditegakkan.
"Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari-Maret. Sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor Bea Cukai," ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, untuk aturan lengkap mengenai larangan ekspor tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera terbit.
"Dan per hari ini pun Permendag akan diterbitkan, demikian dari Bea Cukai akan monitor supaya tidak terjadi penyimpangan," pungkas Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng usai rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat bersama para menteri. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masalah minyak goreng.
“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," tegas Jokowi usai rapat tersebut pada Jumat (22/4/2022).
Jokowi mengatakan, larangan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan kemudian oleh pemerintah. Ia juga memastikan, kebijakan pelarangan ekspor akan terus dikaji pemerintah dan berakhir setelah ketersediaan minyak goreng mencukupi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri