Menuju konten utama

Akibat Larangan Ekspor, PNBP dari BLU Turun pada Semester I 2022

PNBP dari BLU baru mencapai Rp45,8 triliun di semester I-2022. Jumlah ini turun sekitar 24% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Akibat Larangan Ekspor, PNBP dari BLU Turun pada Semester I 2022
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) baru mencapai Rp45,8 triliun di semester I-2022. Jumlah ini menurun sekitar 24 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, semua BLU selama semester I-2022 mengalami penurunan terutama di sisi kelapa sawit. Adapun pendapatan BLU berasal dari layanan rumah sakit, perguruan tinggi yang sudah berbentuk BLU, jasa penyelenggaraan telekomunikasi, layanan perbankan, serta kelapa sawit.

“Ini satu-satunya kelompok PNPB yang mengalami penurunan. Karena ini dampak dari sawit dan turunannya sempat dilarang untuk ekspor dan itu tentu berdampak pada penerimaan BLU kelapa sawit,” kata Isa dalam Media Briefing Capaian PNBP Semester I, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Berdasarkan catatannya, pendapatan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit hingga semester I-2022 sebesar Rp25,22 triliun, atau turun 35,4 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 yakni Rp39,07 triliun.

Hal ini disebabkan karena turunnya volume ekspor. Pada 2021 volume ekspor sawit 16,18 juta metrik ton, sedangkan pada 2022 volume ekspor hanya 11,57 juta metrik ton. Penurunan ini merupakan dampak dari pelarangan ekspor CPO.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya secara tegas melarang kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng. Kebijakan ini berlaku efektif pada 28 April 2022 mendatang.

Pengumuman larangan ekspor itu, diputuskan Kepala Negara usai rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat bersama para pembantunya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masalah minyak goreng.

“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," tegas Jokowi usai rapat tersebut pada Jumat (22/4/2022).

Jokowi mengatakan, larangan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan kemudian oleh pemerintah. Ia juga memastikan, kebijakan pelarangan ekspor akan terus dikaji pemerintah dan berakhir setelah ketersediaan minyak goreng mencukupi.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga artikel terkait PNBP atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz