tirto.id - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan menaikkan tarif impor produk hortikultura ketika musim panen guna menjaga stabilitas harga produk-produk hortikultura dalam negeri.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji kebijakan tersebut agar tidak dipersoalkan World Trade Organization (WTO) di kemudian hari.
“Itu kan, baru usulan. Kami kaji dulu penerapannya. Jangan sampai melanggar lagi. Itu diperbolehkan dan itu salah satu instrumen yang diperbolehkan,” ucap Wisnu kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (3/9/2019).
Wisnu belum membeberkan produk hortikultura apa saja yang akan disasar dari kebijakan itu. Meski begitu, kebijakan itu juga berpotensi menyasar produk di luar hortikultura, seperti produk hewani atau peternakan.
Ia juga belum mau berkomentar terkait besaran kenaikan tarif impor itu. Alasannya, banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk merealisasikan itu.
“Ini akan kami kaji sama-sama. Nanti penerapannya liat lagi,” ucap Wisnu.
Sementara itu, Dirjen Tanaman Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menuturkan jika kebijakan tersebut terealisasi, nantinya akan mengubah aturan di Peraturan Menteri Pertanian No. 24/2018 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
“Ada Permentan 39 Tahun 2019 (revisi Permentan 24 tahun 2018). Sekarang prosesnya di Kemenkumham. Namun, ada beberapa poin lagi yang disesuaikan. Itu (pengenaan tarif, bea masuk) juga salah satu poin yang dibahas,” katanya.
Prihasto mengaku dirinya belum dapat membagikan detail dari isi aturan tersebut. Ia menyatakan kebijakan tersebut masih dibahas, dan akan mempertimbangkan saran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Editor: Ringkang Gumiwang