tirto.id - Pemerintah meminta semua daerah segera menyelesaikan usulan programnya agar Dana Alokasi Khusus (DAK) segera dicairkan. Tenggat bagi daerah menyelesaikan usulan program adalah 15 April 2018.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, usulan program harus diterima terlebih dulu sebelum DAK dicairkan. Proses pencairan DAK berbeda dengan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Banyak daerah yang telat itu karena tidak siap programnya. Karena itu kami melalui Menteri Keuangan sudah mengatur agar mereka hingga 15 April harus selesai usulan programnya untuk disetujui," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Hingga Maret 2018, penyerapan DAK fisik masih nol persen. Fakta itu telah diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Senin (26/3/2018).
Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati juga menjelaskan, minimnya penyerapan anggaran karena dokumen kontrak belum siap. Ketidaksiapan terjadi akibat panjangnya proses lelang di daerah.
Menurut JK, akan ada perbaikan proses pencairan DAK. Pemerintah ingin dana segera cair dan digunakan untuk pembangunan setelah program kerja daerah diterima.
"Sehingga begitu DAK turun, programnya dapat langsung berjalan. Jadi perbaikan proses di daerahnya," katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora