Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Bertindak Atasi Dampak Boikot Produk Israel

Pemerintah diminta menindaklanjuti aksi boikot terhadap produk perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Israel.

Pemerintah Diminta Bertindak Atasi Dampak Boikot Produk Israel
Ilustrasi Boikot Israel. foto/IStockphoto

tirto.id - Kamar Dagang Indonesia meminta pemerintah menindaklanjuti aksi boikot terhadap perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Israel. Hal itu dilakukan agar tercipta kepastian hukum dan iklim usaha kondusif.

"Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia dan menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina," kata Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, Yukki mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak. Kemudian dia juga menjelaskan pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi termasuk di Palestina.

"Kami juga bersikap netral dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional," ungkapnya.

Sementara itu, dia menuturkan saat ini beredar di masyarakat, secara khusus terkait informasi daftar merek produk-produk yang diduga berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik Palestina di media sosial. Dia pun mengklaim pihaknya merujuk pernyataan Sekretaris Komisi MUI Bidang Fatwa Miftahul Huda.

Lewat keterangan tertulis MUI, Jumat (17/11) lalu yaitu MUI tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial.

MUI juga tidak punya kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya. Yukki pun menegaskan produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya.

Baca juga artikel terkait BOIKOT ISRAEL atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Flash news
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin