tirto.id - Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Moch Edy Yusuf menuturkan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak bisa serta-merta diterapkan. Sebab, dia menilai dampaknya akan menekan ekosistem industri.
Dia menjelaskan rencana revisi PP 109/2012 perlu dikaji secara komprehensif dan memperhatikan seluruh elemen masyarakat yang berdampak. Dia juga berharap pemerintah tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun, karena akan mempengaruhi perekonomian nasional.
“Tembakau ini perlu mendapatkan perhatian karena mencakup kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya petani tembakau. Pemerintah juga telah mendeklarasikan tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014,” ujar Edy Yusuf dalam FGD UNJANI bertajuk Diskursus Kedaulatan: Indonesia sebagai Pemimpin Global yang Berdaulat – Studi Kasus Regulasi Tembakau di Indonesia, dikutip Rabu (26/10/2022).
Lebih lanjut, Edy seharusnya pengawasan implementasi regulasinya yang harus diperketat. Dia optimistis dengan adanya regulasi yang diimplementasi dan diawasi dengan baik, kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalisir.
Edy pun mengakui adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, dia juga tidak menampik industri hasil tembakau (IHT) berkontribusi positif terhadap sosial dan ekonomi.
“Yang penting adalah pengawasan. Misalnya, larangan rokok bagi anak-anak, ini harus ditegakkan. Kita perlu sadar bahwa kita perlu mendudukkan pada regulasi yang ada. Perlunya kebijakan yang menyeimbangkan antara aspek ekonomi, industri, dan kesehatan ” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengaku tidak mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 109/2012. Dia menilai aturan itu berpotensi menekan ruang gerak IHT.
Menurutnya, PP 109/2012 yang saat ini berlaku masih relevan dan telah mengatur IHT secara komprehensif.
"Kebijakan yang diatur dalam PP 109/2012 sudah cukup baik, komprehensif, dan meletakkan berbagai kepentingan mulai dari ekonomi, kesehatan, penyerapan tenaga kerja pada titik yang optimal,” ujar Edy Sutopo.
Dia menjelaskan jika aturan diperketat hingga pada tingkat pelarangan industri hasil tembakau akan gulung tikar. Alih-alih berhenti merokok, masyarakat justru akan beralih ke produk tembakau ilegal. Karena itu, Edy Sutopo mendorong peningkatan pengawasan dibanding revisi regulasi yang sudah ada.
“Kalau kebijakan rokok ini diperketat, industri rokok dapat mati. Apakah perokok akan berhenti merokok? Tentu tidak. Dampak negatif akan kita terima, sedangkan dampak positifnya kita tidak akan mendapatkan,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin