Pasal 154 RUU Kesehatan menyebut petani takkan bisa menanam tembakau karena dianggap sebagai tanaman ilegal padahal nilai keekonomiannya sangat tinggi.
Rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 terus mendapat penolakan. Revisi ini dinilai sarat mengakomodir kepentingan asing.