Menuju konten utama

Masih Relevan, Aturan Tembakau PP 109 Dinilai Tak Perlu Direvisi

AMTI meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan untuk merevisi PP 109/2012 sebab aturan itu dinilai masih relevan.

Masih Relevan, Aturan Tembakau PP 109 Dinilai Tak Perlu Direvisi
Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

tirto.id - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sebab, aturan tersebut dinilai masih relevan dan merupakan induk regulasi yang mengatur seluruh siklus ekosistem pertembakauan di Indonesia.

“Pemerintah sebagai regulator harus bersikap adil dan netral. Jangan sampai regulasi yang lahir tidak komprehensif dan berujung pada upaya mematikan ekosistem pertembakauan. Ingat, ada 24 juta penghidupan warga Indonesia yang menggantungkan mata pencahariannya. Termasuk ultramikro UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia," tegas Sekjen AMTI, Hananto Wibisono, di Jalarta, Jumat (30/12/2022).

Hananto menekankan bahwa AMTI dan seluruh elemen ekosistem pertembakauan tidak anti-regulasi. Bahkan iaselalu berharap pemangku kepentingan terkait untuk selalu dilibatkan dalam proses perumusan regulasi se hingga sama-sama mampu menjalankan implementasinya dengan baik.

“Regulasi harus disusun berdasarkan kesepakatan bersama. Dorongan untuk merevisi sebuah regulasi pun harus memuat aspek harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. Yang terjadi selama ini di ekosistem pertembakauan, kami hanya sekadar diberi tahu, tidak dilibatkan secara utuh. Termasuk dalam proses dorongan revisi PP 109/2012,” katanya.

Untuk diketahui, revisi PP 109/2012 saat ini tengah ramai dibahas karena masuk ke dalam regulasi prioritas yang akan dibahas pada 2023 bersama dengan puluhan regulasi lainnya dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Di tengah ancaman stagflasi dan kontraksi ekonomi, kini ada upaya untuk merevisi regulasi PP 109/2012 menjadi sangat eksesif dan tidak implementatif. Inisiasi revisi regulasi oleh Kementerian Kesehatan ini bermaksud mendenormalisasi ekosistem pertembakauan,” jelasnya.

Keberadaan PP 109/2012 saat ini dinilai masih mumpuni dan mampu mengatur ekosistem pertembakauan dengan baik. Poin usulan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan secara jelas telah tercantum dalam PP 109/2012 itu sendiri.

Pasal 23 PP tersebut secara tegas menyebutkan pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun. Kawasan Tanpa Rokok yang termaktub di dalam Pasal 49.

Kemudian, pengaturan iklan ruangan yang telah secara rinci diatur dalam Pasal 31. Hingga aturan ketat terkait merek (brand) ataupun aktivitas produk dalam Pasal 37 serta poin terkait sponsorship yang secara jelas diatur dalam pasal 47 di PP 109/2012.

"Seluruh elemen ekosistem pertembakauan telah dan selalu menaati PP 109/2012. Dan, industri hasil tembakau selalu berperan aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi ke publik mengenai aturan yang ada," sebut Hananto.

Sebagai informasi saja, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 itu dijelaskan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Hal itu sesuai amanat pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam rancangan tersebut, terdapat tujuh poin yang menjadi materi muatan. Salah satunya yaitu pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

Tidak hanya itu, materi muatan tersebut juga terdapat penambahan luar persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Kemudian dalam aturan itu juga dijelaskan terkait pengawasan iklan, promosi, sponsorship, dalam dan luar ruangan serta media teknologi informasi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan salah satu instrumen dari intervensi lainnya sudah ada. Mulai dari pelarangan iklan, sponsorship dan media luar ruangan terkait rokok dan produk tembakau lainnya.

"Usulan pengaturan tentang rokok elektrik, terkait ukuran kesehatan bergambar di kemasan rokok untuk diperbesar, termasuk juga edukasi terus-menerus dilakukan," jelasnya kepada Tirto, Rabu (28/12/2022).

Baca juga artikel terkait ATURAN TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri