Menuju konten utama

Pemerintah Berikan Insentif untuk Barang Kiriman Pekerja Migran

Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh pekerja migran Indonesia.

Pemerintah Berikan Insentif untuk Barang Kiriman Pekerja Migran
Seorang pekerja melakukan aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Pademangan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kepesertaan pekerja informal dalam tiga tahun terakhir yang tumbuh tiga kali lipat yakni dari 2,5 juta menjadi 7,6 juta peserta. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/nym.

tirto.id - Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Aturan ini akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri atau impor milik pekerja migran Indonesia.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kementerian Keuangan juga mendorong dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman pekerja migran.

“Bagi pekerja migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara,” ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip Rabu (13/12).

Menurut data dari Kementerian Keuangan, setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi penghasilan yang diperoleh para pekerja migran sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun pada 2020, Rp136,5 triliun pada 2021 dan Rp139,4 triliun pada 2022.

Sebelumnya, aturan pengiriman barang oleh pekerja migran tersebut mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) sebesar 3 dolar AS per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan atau pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga pembina sektor.

Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh pekerja migran Indonesia. Saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS.

Pengiriman barang tersebut memiliki catatan, yang hanya dilakukan maksimal tiga kali dalam satu tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal satu kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

“Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," kata Nirwala.

Nirwala menambahkan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal dua unit HKT untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

Sementara itu, untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Baca juga artikel terkait PENGIRIMAN BARANG atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin