tirto.id -
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, Ridwan menyampaikan pemerintah baik pusat maupun daerah setiap tahun memang melakukan kalkulasi terhadap jumlah kebutuhan pegawai secara nasional. Jumlah itu ditentukan dari perhitungan dikomparasi dengan target capaian kinerja pemerintah. Selain itu juga dikalkulasi dengan kondisi riil kekuatan pegawai dan kemampuan anggaran.
"Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variable termasuk alokasi APBN maupun APBD untuk belanja pegawai. Pemerintah daerah yang 50 APBD -nya untuk gaji pegawai dipastikan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru," jelas Ridwan.
Selain sistem itu, formasi CPNS tahun anggaran 2018 juga dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita.
Hasil perhitungan jumlah kebutuhan PNS dari instansi atau lembaga di pusat dan daerah kemudian diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) dan Kepala BKN. Setelah itu pengumuman resmi CPNS baru dikeluarkan pemerintah kepada publik.