Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Khusus IKN, Apa Saja?

Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Khusus IKN, Apa Saja?
Ilustrasi HL Indepth Semraut UU Ibu Kota Negara (IKN). tirto.id/Sabit

tirto.id - Pemerintah akan memungut pajak khusus dalam Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 yang baru diteken Presiden Joko Widodo, baru-baru ini.

Dalam PP tersebut dijelaskan, Pajak Khusus IKN adalah kontribusi wajib kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan IKN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," tulis Pasal 42 (1) PP tersebut.

Dalam beleid itu disebutkan jenis pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Selain itu, pajak khusus IKN juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas: Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan.

Selanjutnya, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan Pajak Sarang Burung Walet.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan, PP Nomor 17 Tahun 2022 ini hanya memberi landasan hukum agar selaras dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, yang sebelumnya jenis pajak atau retribusi diatur UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Ini pungutan yang selama ini sudah ada berlaku di semua pemda, kini berlaku juga untuk IKN. Sehingga, bukan tambahan pajak baru untuk seluruh Indonesia dalam rangka pembiayaan IKN,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).

Upaya Pengendalian Aspek Lingkungan?

Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratulloh mengapresiasi dan menilai wajar adanya aturan mengenai pajak khusus dalam IKN. Pajak ini menjadi bentuk upaya pemerintah dalam pengendalian aspek isu lingkungan.

"Dalam beberapa hal fungsi pajak hal tersebut saya rasa cukup masuk akal. Diharapkan ke depan, IKN ini well managed dari berbagai aspek, termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” kata Najib.

Najib menilai pajak tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Menurutnya, pajak bisa mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tanpa adanya beleid tersebut pemerintah akan kesulitan mengendalikan situasi.

“Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor. Secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Lebih lanjut, Najib mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah pajak, seperti untuk perhotelan dan jasa kesenian hingga hiburan. “Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK KHUSUS IKN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri