Menuju konten utama

Rilis Aturan Sumber Dana, Jokowi Bakal Tetapkan Pajak Khusus IKN

Pendanaan bersumber dari penerimaan negara bukan pajak, surat berharga negara, surat utang negara, pemanfaatan aset negara dan pajak khusus IKN.

Rilis Aturan Sumber Dana, Jokowi Bakal Tetapkan Pajak Khusus IKN
Presiden Jokowi berkemah di kawasan titik nol Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022) (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara. Beleid ini ditetapkan pada 18 April 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan sumber pendanaan IKN berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 4 PP tersebut dijelaskan bahwa skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan.

"Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak," bunyi Pasal 4 (2), seperti dikutip Tirto, Sabtu (7/4/2022).

PP tersebut juga menyatakan pendanaan dalam bentuk pembiayaan bisa bersumber dari surat berharga negara (SBN) dan surat utang negara (SUN).

Kemudian, secara lebih rinci disebutkan skema pendanaan dari APBN dan sumber lain terdiri dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengawasan (ADP).

Kemudian, pendanaan juga bisa berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN dan keikutsertaan pihak lain. Adapun keikutsertaan yang dimaksud berbentuk penugasan badan usaha, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif.

Dalam pasal 6 juga dijelaskan skema pendanaan sumber lain juga bisa berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Baca juga artikel terkait PEMBIAYAAN IKN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri