tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyatakan pemerintah akan merumuskan aturan dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Beleid tersebut nantinya dapat diterbitkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Oleh karena itu perlu satu aturan, ya, tadi kita sepakati yang akan dirumuskan nanti bareng-bareng apakah dalam bentuk Inpres atau Perpres, nanti, sehingga semua pihak bisa melakukan tugasnya sesuai yang sudah diatur,” kata Zulhas, dalam konferensi pers di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dalam pelaksanaan program MBG ini, Zulhas menekankan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan keterlibatan dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
“Perlu semua kerja sama, termasuk tadi suplai bahan-bahannya. Kemudian, kan, juga (melibatkan) antarpelabuhan, antardaerah, perdagangannya dan sebagainya. Ini sebuah kepentingan besar, oleh karena itu, perlu satu aturan,” ungkap Zulhas.
Ketum PAN itu mengatakan dengan adanya payung hukum yang jelas, masing-masing kementerian/lembaga dapat mengerjakan tugasnya sesuai perannya. Diharapkan tidak ada tumpang tindih peran dalam aturan pelaksanaan program MBG.
“Ya, nanti Inpres yang diperlukan untuk mengatur masing-masing lembaga itu apa tugasnya. Karena kalau tidak, kan, nanti kalau nggak diatur, ragu-ragu masing-masing ya,” tutur Zulhas.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama