tirto.id - Hasil pemeriksaan terkait COVID-19 di PT Prodia Widyahusada Tbk telah terhubung dengan Electronic Health Alert Card (eHAC) bagi pelaku perjalanan domestik dan internasional di wilayah Indonesia melalui bandara maupun pelabuhan. eHAC ini dikembangkan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai sistem monitoring pergerakan mobilisasi masyarakat yang berpergian dari satu daerah ke daerah lain melalui Bandara/Pelabuhan/Check Point/Stasiun Kereta Api.
Direktur Utama Prodia, Dewi Muliaty, mengatakan, ”Kami sangat mendukung penggunaan aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan adanya eHAC, pengawasan pergerakan mobilisasi masyarakat akan lebih mudah dilakukan sehingga identifikasi status kesehatan pelaku perjalanan dapat dengan cepat diketahui,”ujar Dewi di Jakarta (29/1).
Prodia ditetapkan sebagai salah satu laboratorium pemeriksa COVID-19 dalam rangka Travel Corridor Arrangement (TCA). Adapun jejaring layanan Laboratorium Prodia yang tergabung sebagai laboratorium pemeriksa COVID-19 dalam rangka TCA, adalah Laboratorium Pusat Rujukan Nasional di Prodia Pusat Kramat Jakarta, dan Laboratorium Rujukan Regional yang ada di Surabaya, Medan, dan Makassar.
Sebagai laboratorium terpilih, Prodia memiliki tugas diantaranya: menerima dan melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan Real Time PCR dengan hasil kurang dari 24 jam untuk pelaku perjalanan tertentu; melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengirimkan spesimen untuk uji pemantapan mutu ke laboratorium rujukan nasional COVID-19 (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) secara berkala; menginput dengan segera seluruh hasil pemeriksaan COVID-19 melalui aplikasi allrecord-tc19 setiap hari; dan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan penyelidikan epidemiologi. Selain menggunakan aplikasi allrecord-tc19, Prodia juga wajib mengunggah hasil pemeriksaan dalam aplikasi Elektronik Health Alert Card (eHAC) untuk pelanggan pelaku perjalanan.
Pada awalnya, unggahan dokumen kesehatan dilakukan secara mandiri oleh pelaku perjalanan ke aplikasi eHAC. Namun, saat ini, laboratorium pemeriksa COVID-19 yang akan memasukkan data hasil pemeriksaan laboratorium tersebut ke eHAC sehingga pelaku perjalanan cukup menunjukkan hasil di eHAC yang telah terkoneksi ke sistem dan dashboard di pihak maskapai penerbangan dan travel agent. Fitur utama eHAC bagi pelaku perjalanan (traveller) adalah pembuatan eHAC dan permintaan Lab Test ke Prodia atau fasyankes lainnya yang sudah bekerja sama. Akses sebagai pelaku perjalanan dapat melalui mobile apps (eHAC Indonesia) atau melalui website (https://inahac.kemkes.go.id atau https://pasporsehat.com).
Pasporsehat adalah provider yang menyediakan layanan end to end untuk eHAC dalam membaca pergerakan masyarakat tersebut dengan memberikan QR Code digital dari hasil test covid yang dapat terbaca oleh aplikasi eHAC untuk melakukan validasi digital yang datanya langsung terintegrasi ke dalam sistem kemenkes untuk memantau pergerakan masyarakat tersebut.
Seperti dikutip oleh Kontan.co.id, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta pun akan mengubah sistem validasi dokumen kesehatan untuk mencegah pemalsuan dokumen bagi pelaku perjalanan. Penggunaan eHAC ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi maraknya surat hasil tes COVID-19 palsu. Fasilitas layanan kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau Rapid Test Antigen wajib mengunggah dokumen kesehatan pelaku perjalanan ke dalam eHAC.
Per 1 Februari 2021, seluruh cabang Prodia yang melakukan pemeriksaan RT-PCR COVID-19 dan Rapid Test Antigen telah menggunakan Electronic Health Alert Card (eHAC) untuk hasil pemeriksaan laboratorium bagi pelaku perjalanan.