Menuju konten utama

Pembunuh Salim Kancil Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum Dodi Gazali Emil menuntut hukuman seumur hidup Haryono dan Mat Dasir terkait dengan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil.

Pembunuh Salim Kancil Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Hariyono (kedua kanan) dan Mat Dasir (kedua kiri) dikawal polisi usai sidang lanjutan kasus Salim Kancil. Antara foto/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil dari Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut hukuman seumur hidup kepada dua orang terdakwa Haryono dan Mat Dasir terkait dengan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil.

"Menuntut pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5/2016).

Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Dodi Gazali menyebut fakta persidangan kedua terdakwa yang terbukti menjadi dalang dalam penganiayaan aktivis lingkungan Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 430 dan pasal 170 KUHP," katanya.

Sementara terkait dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanuddin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara.

"Dalam tuntutan ini terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum," katanya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang guna mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa terkait dengan tuntutan ini.

Seperti diketahui, Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan.

Dari penyelidikan yang terungkap, terbunuhnya Salim Kancil karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. Dalam kasus tersebut, Haryono menjadi otak pelaku pembunuhan Salim Kancil.

Di luar persidangan, Tosan yang menjadi korban pengeroyokan, berharap kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.

"Kami berharap terdakwa ini dihukum dengan seberat-beratnya karena apa yang sudah dilakukan oleh pelaku tersebut sudah di luar batas kemanusiaan. Salah satunya menggunakan balai desa untuk melakukan penyiksaan terhadap korban," kata Tosan. (ANT)

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN AKTIVIS LINGKUNGAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz