tirto.id - Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan kelanjutan program penanganan banjir, yakni normalisasi Sungai Ciliwung. Program itu ditargetkan rampung pada 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berujar pihaknya telah menetapkan skema pembebasan lahan di sepanjang Sungai Ciliwung segmen Pengadegan-Rawajati. Berdasarkan catatan, lahan yang akan dibebaskan seluas 11 hektare dengan panjang 16 kilometer.
“Kami sudah menyusun time frame untuk pengadaan tanahnya [pembebasan lahan]. Setelah penetapan lokasi pada Maret 2025, kami targetkan pembebasan lahan selesai pada akhir Mei 2025," ucap Nusron dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/3/2025).
"Dengan begitu, pembangunan fisik bisa segera dimulai pada Juli 2025," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menargetkan normalisasi dapat berlangsung tanpa kendala dari sisi teknis maupun administrasi. Pemerintah Pusat dan Pemprov Jakarta fokus mempercepat pembebasan lahan.
Dengan demikian, pembangunan sheet pile di dinding Sungai Ciliwung dapat segera berlangsung. Dody mengeklaim, normalisasi dapat mengurangi potensi banjir Jakarta hingga 40 persen.
“Sungai Ciliwung memiliki peran besar dalam sistem drainase Jakarta. Oleh karena itu, normalisasi ini bukan hanya untuk mengurangi risiko banjir, tetapi juga meningkatkan kapasitas sungai dalam menampung dan mengalirkan air secara optimal," ucapnya.
Di satu sisi, pernyataan Nusron dan Dody bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta, Hendri. Menurut Hendri, masih ada warga yang menolak digusur untuk pembebasan lahan tersebut.
Karena warga menolak pembebasan lahan, pihaknya belum melakukan penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan.
"Dalam proses pembuatan penetapan lokasi, masih ada warga yang menolak atau tidak sepakat dengan rencana normalisasi. Mereka tidak ingin tanahnya dibebaskan," ungkapnya kepada awak media, Minggu (9/3/2025).
Hendri menambahkan, Dinas SDA Jakarta juga menemui hambatan lain dalam proses pembebasan lahan. Alas hak atas tanah yang akan dibebaskan masih berupa tanah garapan alias tanah tak punya pemilik yang dijadikan lahan bercocok tanam oleh masyarakat.
Karena itu, Dinas SDA Jakarta tengah melakukan penilitian yang komprehensif untuk membuktikan kepemilikan tanah tak bertuan tersebut.
"[Hambatan lain], anggaran [pembebasan lahan] terbatas," kata Hendri.
Sebagai informasi, pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemprov Jakarta dalam program normalisasi Sungai Ciliwung. Sementara itu, Pemerintah Pusat kebagian tugas membangun sheet pile.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto