Menuju konten utama

Pelapor Lengkapi Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Sandiaga

Sandiaga mengaku tidak menggelapkan uang hasil penjualan lahan tanah tersebut dan mengaku merasa lega telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.

Pelapor Lengkapi Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Sandiaga
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/ Atika Fauziyyah.

tirto.id - Edward Soeryadjaya, pelapor dugaan kasus penggelapan hasil penjualan lahan yang menyeret nama calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi, melengkapi bukti pemalsuan dokumen dan kuitansi pembelian.

"Saya diminta klarifikasi karena ada dugaan pemalsuan beberapa dokumen," kata pengacara Edward, Fransiska Kumalawati Susilo di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Fransiska memberikan keterangan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai kuasa hukum ahli waris Edward dengan terlapor Sandiaga Uno dan Andreas.

Beberapa dokumen yang diduga dipalsukan, kata Fransiska, berupa kuitansi dan akta pemindahan saham.

Selain itu, Fransiska juga mengungkapkan terjadi transaksi jual-beli lahan tanah senilai Rp31 miliar dengan nama pembeli Ho Ing Hing dengan kuitansi tertanda tangan Djoni Hidayat.

Tercantum pada dokumen uang hasil penjualan akan diserahkan Andreas Tjahjadi kepada Sandiaga yang diperkuat dokumen dari pihak berwenang tertera nama dua terlapor tersebut.

Fransiska menambahkan bahwa dokumen persetujuan Sandiaga dan Andreas untuk transfer uang kepada Andreas namun pengiriman dana tidak pernah diterima ahli waris Edward.

Sebelumnya, Edward Soeryadjaya memberi kuasa kepada Fransiska Kumalawati Susilo agar melaporkan Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya Andreas dan ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.

Namun hal tersebut dibantah oleh Sandiaga. Ia mengaku tidak menggelapkan uang hasil penjualan lahan tanah tersebut dan merasa lega telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.

"Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik," ujar sandiaga yang berpasangan dengan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

Sementara itu, terlapor Andreas memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 17 April 2019 usai tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SANDIAGA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto