Menuju konten utama

Pelaku Pembacokan di Kramat Jati Siapkan Aksinya Sejak Desember

Menurut polisi, tersangka Dede Jaya (28) membeli air keras secara online pada Desember 2023 untuk menganiaya korban Sutomo (33).

Pelaku Pembacokan di Kramat Jati Siapkan Aksinya Sejak Desember
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi menjelaskan kronologi pembacokan dan penembakan terhadap pedagang semangka bernama Sutomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, oleh tersangka Dede Jaya (28).

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata, Dede Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Saat pemeriksaan, kata Leonardus, Dede mengaku tindakannya didasari sakit hati karena pada Oktober 2023 mendapati komunikasi perselingkuhan antara istrinya dengan Sutomo.

"Desember 2023 tersangka membeli cairan keras secara online, tujuannya untuk digunakan pada saat menganiaya korban saudara Utomo," kata Leonardus dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

Kemudian, lanjut Leonardus, pada Minggu (7/1/2024) pukul 23.45 WIB, tersangka mempersiapkan satu botol plastik warna hitam yang berisi air keras dan satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat.

"Hari Senin, 8 Januari pukul 00.10 WIB, korban didatangi oleh tersangka di lapak UD Fadilah putra Kramat jati, tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah saudara Sutomo," tutur Leonardus.

Saat Dede melakukan aksinya, ujar Leonardus, karyawan Sutomo bernama Muhammad Basori alias Abas juga terkena percikan air keras yang mengenai pipi, leher, hingga tangan bagian kanan Abas.

Setelah itu, Sutomo dipukul Dede berulang-ulang hingga akhirnya mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri. Sabetan diarahkan ke Sutomo hingga mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, dan paha sebelah kanan sampai mengalami luka terbuka.

"Pukul 04.00 korban sempat dilarikan ke rumah sakit lalu meninggal dunia. Sementara korban Abas sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati," ungkap Leonardus.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini, kata Leonardus, tersangka masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali awal mula informasi perselingkuhan korban dengan istrinya. Namun, dia tidak menjelaskan apakah istri tersangka sudah dilakukan pemeriksaan atau belum.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi