Menuju konten utama

Pelaku Lolos, Polisi Sita 30 Ton Kayu Hasil Pembalakan Liar di Aceh

"Kita akan kembangkan kasus temuan 30 ton kayu ini, karena kebiasaan pasti ada cukongnya atau pemodalnya," demikian AKP Erwin.

Pelaku Lolos, Polisi Sita 30 Ton Kayu Hasil Pembalakan Liar di Aceh
Tumpukan kayu yang diduga hasil pembalakan liar tampak di hutan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (24/2). ANTARA FOTO/FB Anggoro.

tirto.id - Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur menyita 30 ton kayu olahan di Sungai Lokop, Kecamatan Serbajadi, karena diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin S Wilogo kepada sejumlah wartawan di Idi, Jumat membenarkan adanya penangkapan kayu sekitar 30 ton pada Rabu (11/7/2018), bahkan sekitar 15 ton sudah diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan kayu yang diduga hasil perambahan hutan lindung itu berkat informasi masyarakat, sehingga tim gabungan melakukan operasi ke lokasi kejadian.

Meskipun tidak ada tersangka, tapi operasi khusus yang melibatkan Polda Aceh berhasil menyita puluhan ton kayu olahan.

Berbagai jenis kayu gelondongan yang disita antara lain jenis damar, merbo dan sembarang campuran. Sebagian dari barang bukti sitaan pihak kepolisian itu kini sudah diamankan ke Polres Aceh Timur, namun sebagian lainnya masih berada di lokasi dan masih dalam pengawasan pihak kepolisian.

"Untuk pemilik kayu masih dalam penyelidikan, tapi kasus ini masih terus dikembangkan dengan harapan masyarakat ikut membantu, sehingga aksi illegal logging seperti ini tidak lagi terulang," kata Erwin.

Ia mengaku, mustahil puluhan ton kayu tersebut dikumpulkan di pinggir sungai tanpa ada pemodal.

"Kita akan kembangkan kasus temuan 30 ton kayu ini, karena kebiasaan pasti ada cukongnya atau pemodalnya," demikian AKP Erwin.

Baca juga artikel terkait PEMBALAKAN LIAR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri