Menuju konten utama

Pelaku E-Commerce Indonesia akan Dikenai Pajak

Bisnis berbasis digital (e-commerce) akan dikenai pajak, saat ini pemerintah masih merumuskan kebijakan guna menentukan formula yang tepat sistem perpajakannya.

Pelaku E-Commerce Indonesia akan Dikenai Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) melihat produk busana yang dipamerkan pada ajang Indonesia Fashion Week (IFW) 2017 di Jakarta, Minggu (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang mengkaji rencana pengenaan pajak terhadap pelaku bisnis berbasis digital (e-commerce).

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah saat ini telah sampai pada tahap perumusan kebijakan guna menentukan formula yang tepat untuk menentukan sistem perpajakan bisnis yang berbasis digital.

Menkeu beranggapan kendala yang bakal dihadapi dalam mengenakan pajak e-commerce bukanlah soal pendeteksiannya.

“Produsennya di Provinsi A, yang membeli di Provinsi B. Maka pajaknya harus ada di mana? Itu kan beda sekali, kalau kita memiliki toko, tokonya di situ begitu juga PPN (pajak pembangunan)-nya,” jelas Sri Mulyani saat jumpa pers di kantornya pada Senin (21/8/2017) siang.

Selain itu, Menkeu turut menilai pembagian dari penerimaan (revenue sharing) di e-commerce bakal lebih bersifat dinamis. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian regulasi yang tidak main-main.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara tidak menampik apabila model bisnis e-commerce masih terbilang baru dan relatif kecil. Kendati tak memiliki data pastinya, namun Suahasil menduga pertumbuhan bisnis e-commerce sudah cukup tinggi.

“Banyak pedagang yang punya toko, kemudian berjualan online. Itu artinya dengan berjualan online, pasarnya akan dibuka jauh lebih besar dibandingkan hanya sekadar buka toko,” jelas Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil mengaku kebijakan perpajakan tersebut nantinya diharapkan mampu menciptakan kesinambungan antara bisnis konvensional dengan yang berbasis elektronik.

Masih dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo belum mau membeberkan hasil diskusi pemerintah dengan para pelaku industri e-commerce sejauh ini.

Menurut Suryo, aturan pengenaan pajak terhadap industri e-commerce itu bakal disosialisasikan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi kita bisa menentukan definisi, model transaksi, dan bagaimana pemajakan sesuai kondisi yang terjadi. Semoga lebih efisien dan lebih mudah,” kata Suryo.

Dalam ranah bea cukai, pengenaan pajak diharapkan dapat dilakukan baik kepada benda yang terlihat secara fisik maupun yang tidak.

“Saya kira di satu sisi dapat meningkatkan transparansi daripada nilai pabean atau harga impornya,” ucap Suryo lagi. “Karena perlu adanya keseimbangan perlakuan terhadap perpajakan, antara yang model tradisional dengan yang modern atau e-commerce ini," jelasnya.

Pada September tahun lalu, Bank Indonesia (BI) pun telah menyinggung soal gagasan pengenaan pajak terhadap industri e-commerce. Menurut BI saat itu, nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial (financial technology/ fintech) memang terus meningkat setiap tahunnya.

Adapun perdebatan yang muncul biasanya terkait besaran pajak maupun jenis pajak yang dikenakan kepada konsumen.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri