Menuju konten utama

Pekanbaru Tak Ada Salat Id di Masjid & Lapangan karena Kasus Covid

Menyusul tingginya angka Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk meniadakan Salat Id di masjid dan lapangan. 

Pekanbaru Tak Ada Salat Id di Masjid & Lapangan karena Kasus Covid
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memutuskan untuk meniadakan Salat Idul Fitri 1442 H di masjid dan lapangan menyusul tingginya jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 di wilayah itu. Hal itu disampaikan sendiri oleh Wali Kota Pekanbaru, H. Firdaus.

Firdaus mengatakan, berdasarkan rapat evaluasi penanganan COVID-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, maka diputuskan "untuk Salat Idul Fitri digelar di rumah saja dan tidak ada Salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan," kata Firdaus seperti diwartakan Antara, Jumat, 7 Mei 2021.

Menurut Firdaus, kebijakan itu diambil bersama Forkopimda dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Sebab, saat ini kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru kembali meningkat, bahkan saat ini berstatus zona merah.

Kepada lurah dan camat, Firdaus juga mengingatkan agar mengawasi kegiatan masyarakat di wilayahnya masing-masing, terlebih terkait kegiatan Salat Idul Fitri. Ia pun menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar kebijakan ini.

"Camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Akan ada sanksi bagi penyelenggara yang melanggar, apakah itu panitia, pengurus masjid atau penanggung jawab, dan penegakan hukum akan dapat dilakukan," katanya.

Terkait penanganan Covid-19, Pemkot Pekanbaru, juga menutup pusat perbelanjaan dan tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan kalau pemerintah juga melarang mudik lokal antarwilayah aglomerasi mulai dari 6-17 Mei 2021. Dalam hal ini, kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, pemerintah hanya memperbolehkan aktivitas dan perjalanan non-mudik di wilayah aglomerasi agar perekonomian tetap berjalan.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Baca juga artikel terkait SALAT ID

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya