Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Pegawai Lepas Propam Bersaksi Disuruh Chuck Ambil CCTV

Pekerja harian lepas di Divisi Propam Polri, Ariyanto bersaksi diminta untuk mengambil plastik berisi CCTV, ketika sidang terdakwa Hendra Kurniawan.

Pegawai Lepas Propam Bersaksi Disuruh Chuck Ambil CCTV
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Ariyanto, pekerja harian lepas di Divisi Propam Polri, menjadi saksi dalam sidang penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Ketika jaksa bertanya apakah ia mengetahui peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli, ia mengaku tidak tahu. "Tidak tahu," ucap Ariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Ariyanto sempat ditelepon oleh Chuck Putranto, salah satu terdakwa perkara obstruction of justice, untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga mengambil kamera pengawas.

Setibanya di kompleks, Ariyanto berhenti di pos satpam. "Saya langsung bertemu dengan Irfan," sambung dia. Kemudian Ariyanto bertanya "Pak, mohon izin. CCTV-nya mana? Yang katanya Pak Chuck untuk diambil."

Irfan pun menyerahkan kantong plastik hitam berlakban kepada Ariyanto. Si pekerja lepas itu tidak mengetahui jumlah kamera pengawas di dalam.

"Kenapa tidak Bapak (Irfan) saja yang menyampaikan kepada Pak Chuck?" tanya Ariyanto. Irfan pun hanya menyuruh Ariyanto untuk membawa barang tersebut.

Ketika tiba di pos satpam, Ariyanto mengaku tidak memerhatikan ada siapa saja lantaran situasi ramai, tapi dia tidak melihat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan pertama Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG HENDRA KURNIAWAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri