tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi terdakwa penghalangan penyidikan Baiquni Wibowo, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, Kamis, 10 November 2022. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara.
Putusan ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. "Demikian diputuskan dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambung Afrizal. Hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiel.
Kemudian hakim menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi dalam sidang berikutnya.
Baiquni didakwakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baiquni adalah orang yang menyalin rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
“Akibat tindakan terdakwa Baiquni Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu DVR dan satu buah Microsoft Surface warna hitam, terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan, Rabu, 19 Oktober.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri