Menuju konten utama

7 Penyidik Bersaksi soal Obstruction of Justice Kasus Duta Palma

Penyidik kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group dihalangi saat hendak mengumpulkan bukti. Akhirnya penghalangan penyidikan ini lanjut ke persidangan.

7 Penyidik Bersaksi soal Obstruction of Justice Kasus Duta Palma
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Sidang obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group kembali berlangsung pada 9 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menghadirkan tujuh saksi atas terdakwa David Fernando Simanjuntak.

“Pada pokoknya, tujuh saksi menerangkan beberapa hal. Pertama, dalam penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma pada tingkat penyidikan umum, belum ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan proses penyitaan dan penggeledahan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.

Kemudian ditetapkan dua tersangka yaitu Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode tahun 1999-2008 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group.

Kedua, saat proses penyitaan terhadap objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani, David Simanjuntak sebagai saksi dalam berita acara penyitaan.

Ketiga, dalam proses penyidikan setelah adanya penetapan tersangka, penyidik masih terus mencari dan mengumpulkan bukti termasuk pengamanan barang bukti yang telah disita. Sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a yaitu penitipan sebagai tindakan pengamanan kepada PTPN dalam hal ini PTPN V.

“Dalam penyidikan, terjadi penghalangan atau merintangi oleh satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik dan pihak PTPN V,” terang Ketut.

Keempat, tindakan satpam yang menghalangi penyidik bersama tim ahli untuk mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan, merupakan perintah dari David Simanjuntak selaku humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Kelima, karena penghalangan itu penyidik tidak dapat memperoleh informasi. Misalnya data pajak perusahaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Para saksi yang dihadirkan yaitu penyidik perkara kasus ini, mereka adalah Indra Sinaga, Ottoman, Achmad Faizal Akbar, Tabrani, Coki Felani, Freddy R. Hendrawan, dan Dwiyana Indra Kurniawan.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, untuk memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya juga ingin dipermudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky